Jawabnya:
- Bertanya ke saya, pemilik blog ini :D, pertanyaan anda akan menjadi bahan tulisan di blog ini ( sekalian aja gitu..)
- Bertanya ke milis umum AWARI di yahoogroups
- Cari teman yang sudah punya warnet
- Jadilah anggota AWARI ( loh kok…malah ngiklan
)
Soal buku panduan, memang belum selesai karena waktu yang sangat terbatas, niatnya sudah sampai di ubun-ubun, sebagian tulisan sudah selesai sebagian besar belum
sabar yah…



Mei 28, 2007 at 12:28 am
Bang Irwin, boleh tanya emailnya? seperti point 1 yang Anda cantumkan.
trims.
beberapa@yahoo.com
Mei 28, 2007 at 10:10 am
Halo Adi, silahkan kontak saya di tayuang_at_gmail_dot_com,
Juli 16, 2007 at 11:52 am
Dear Bang Irwin,
kalau mau nyari daftar warnet yang ada di seluruh indonesia dan by propinsi ada apa nggak ?
Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih
Regards
Agung Wijaya
Juli 16, 2007 at 3:08 pm
#Agung Wijaya: Setahu saya daftar warnet seperti ini akan sulit di dapatkan karena sampai sekarang belum ada pihak yang mau melakukan pendataan warnet.
Juli 19, 2007 at 6:57 pm
Secara pribadi, saya menginginkan pilihan no.2 yang di ambil oleh warnet. Namun pilihan itu cuma aman jika penegakan hukum berlangsung terus menerus dan tidak memberikan kesempatan bagi warnet-warnet lain menggunakan piranti lunak bajakan. Jika tidak, maka mari kita tunggu episode matinya warnet-warnet di Indonesia baik mereka yang telah Legal ( karena kalah bersaing ) maupun mereka yang membajak ( karena di sweeping ).
==> Sekarang saya sedang merasakan hal ini, karena berusaha untuk menjadi warnet legal (no software bajakan, no movie, no mp3, dll). Warnetku mati total omset cuman 1/3 dari biasanya. Sedangkan warnet sebelah ramai pengunjung, di mana dia bahkan windowsnya saja belum resmi ! Bagaimana Anda menanggapi hal ini ?? … Bila saya bertahan seperti ini paling” 1 bulan lagi saya sudah gulung tikar !!